Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 11 Mei 2026-– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tongkol RT 002 RW 002, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial I als B (44), warga Kelurahan Pekat, FA als F (26), warga Dusun Pernek B, Kecamatan Moyo Hulu, serta RS als I (25), seorang karyawan swasta asal Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. Ketiganya diketahui berdomisili di Kabupaten Sumbawa.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sumbawa.
“Atas informasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya kepada wartawan.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah milik terduga I als B di Kelurahan Pekat yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Saat tim opsnal melakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga pria sedang berada di dalam kamar rumah tersebut. Polisi kemudian menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur.
Meski penggeledahan badan terhadap ketiga terduga tidak menemukan barang bukti narkotika, petugas menemukan sejumlah paket sabu di dalam kamar milik I als B.
“Petugas menemukan 17 poket sabu, terdiri dari 10 poket ukuran sedang yang disimpan di dalam bungkus rokok dan tujuh poket ukuran kecil yang ditemukan di bawah tempat tidur,” jelas IPTU Harirustaman.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, alat hisap atau bong, pipa kaca, korek gas, gunting, skop plastik, serta tiga unit telepon genggam Android.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 14 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga I als B mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Pulau Lombok. Namun demikian, polisi masih terus mendalami jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.
“Ketiga terduga berikut barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Polres Sumbawa juga akan melakukan tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
IPTU Harirustaman mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa,” pungkasnya.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





