Polisi dan TNI Amankan Pria di Empang, 70 Gram Sabu Disita dari Rumah Kos

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 23 Mei 2026— Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Empang bersama Koramil 1607-02 Empang mengamankan seorang pria berinisial H alias E (35) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Dusun Ponong, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang, Jumat malam (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel gabungan Polsek Empang dan Koramil 1607-02 Empang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Abdul Muis Tajudin.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Empang Ipda Yayan Utama bersama Danramil 1607-02 Empang Kapten CBA Ruslan. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar kos terduga pelaku, petugas menemukan tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 70 gram.

Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain alat hisap sabu (bong), korek api gas, gunting, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.090.000, serta kendaraan bermotor.

“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan ke Polsek Empang untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Proses penggeledahan turut disaksikan oleh kepala dusun setempat serta unsur TNI-Polri guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan. Kasus tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan komitmennya bersama TNI untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Empang dan sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolsek.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *