Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 23 Juni 2026– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial RB (36), warga Dusun Malalo, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
RB yang diketahui berprofesi sebagai petani diamankan di kediamannya pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Dari tangan terduga, petugas menyita puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tarano.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku. Saat didatangi, yang bersangkutan berada di dalam rumahnya,” ujar IPTU Harirustaman.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 poket sabu serta uang tunai sebesar Rp325 ribu yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu poket sabu lainnya di dalam kamar rumah RB. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 32 poket sabu dengan berat bruto mencapai 10,58 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan, tiga skop plastik, dua korek gas, gunting, satu unit telepon genggam Android, serta dua bendel plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RB mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang juga berdomisili di Desa Bantulanteh. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang bersangkutan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, M diduga berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Penggeledahan yang dilakukan di kediamannya belum membuahkan hasil berupa penemuan barang bukti tambahan.
Saat ini RB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta jaringan yang terkait. Polres Sumbawa berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Harirustaman.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





