SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 20 Juli 2026– Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai menyosialisasikan pelaksanaan wajib zakat bagi badan usaha dan penyedia barang/jasa yang bermitra dengan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Wajib Zakat yang dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, H. Jarot, di Aula Madilaoe ADT III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Inspektur Kabupaten Sumbawa, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan, serta para pelaku usaha dan penyedia barang/jasa pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa menyerahkan dokumen kepada Bupati sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga berperan sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
“Zakat bukan sekadar hubungan antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Jarot.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Bupati diterbitkan bukan untuk menciptakan kewajiban baru, melainkan sebagai pedoman pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Menurut Jarot, keberadaan surat edaran tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mekanisme pelaksanaan sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Bupati juga menegaskan bahwa zakat bukan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penerimaan pemerintah daerah. Dana zakat, katanya, merupakan amanah umat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sementara pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Kepada badan usaha dan penyedia barang/jasa pemerintah, Jarot mengajak agar kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial melalui optimalisasi penghimpunan zakat.
Ia memastikan mekanisme pelaksanaannya disusun secara sederhana dan mudah dipahami sehingga tidak menambah beban administratif bagi para pelaksana.
Selain itu, Bupati mendorong BAZNAS Kabupaten Sumbawa untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut semakin meningkat.
Menurutnya, dana zakat yang dikelola secara baik akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang berhak menerima sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Sumbawa.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi kebijakan sehingga pelaksanaan pengelolaan zakat dapat berjalan efektif, sesuai regulasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





