Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 20 Juli 2026– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BR (33), warga Kelurahan Bugis, diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Gang Hijrah III, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Harirustaman, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati terduga berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi EA 1689 AB yang terparkir di lokasi. Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga guna menjamin proses penggeledahan berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu poket yang diduga berisi sabu di genggaman tangan kanan terduga. Sementara itu, di dalam tas selempang miliknya ditemukan tiga poket lainnya yang diduga berisi sabu, disembunyikan di antara uang tunai sebesar Rp441.000.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kotak berwarna hijau yang berisi seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, antara lain bong, pipet, kaca pireks, korek gas, skop plastik, serta satu bendel plastik klip kosong.
“Total berat bruto barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu mencapai 5,18 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati terduga di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BR mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza dan dua unit telepon genggam, telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba di Kabupaten Sumbawa.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





