Sumbawa Besar, SakaNTB.com|7 September 2026– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa terus mendalami laporan dugaan pelecehan yang tengah dalam proses penyelidikan. Untuk memperoleh keterangan secara utuh dan objektif, penyidik mengambil langkah proaktif dengan mendatangi sejumlah saksi secara langsung ke sekolah maupun kediaman mereka.
Langkah tersebut dilakukan setelah beberapa saksi yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (5/9/2026) menyampaikan ketidakhadiran mereka melalui surat resmi.
Kanit PPA Polres Sumbawa, AIPTU Arifin Setiyoko, S.Sos., mengatakan pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengklarifikasi informasi yang berkaitan dengan perkara.
“Untuk memaksimalkan proses penyelidikan dan mendalami duduk perkara secara objektif, penyidik akan mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung para saksi ke sekolah maupun tempat tinggal mereka,” ujar Arifin.
Menurutnya, sejumlah saksi yang sebelumnya dipanggil belum dapat hadir karena menyampaikan alasan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang dilaporkan serta tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan antara korban dan pihak terlapor.
Meski demikian, penyidik tetap menilai keterangan para saksi perlu didalami guna memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara. Di antaranya menerima laporan pengaduan, melakukan pemeriksaan awal terhadap korban atau pelapor, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang disertai dokumentasi untuk mendukung proses pengumpulan alat bukti.
Sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses penyelidikan, kepolisian juga telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
Selain itu, penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi dan pihak terlapor untuk memperoleh keterangan dari masing-masing pihak.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA menegaskan bahwa proses penanganan laporan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta prinsip akuntabilitas.
Kepolisian memastikan seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh akan menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga tahap ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Karena itu, status dan kedudukan hukum masing-masing pihak tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan serta asas praduga tak bersalah.
Penyidik juga terus membuka ruang bagi para pihak terkait untuk memberikan keterangan maupun informasi yang dapat membantu mengungkap perkara secara terang dan objektif.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





