Cegah Aksi Main Hakim Sendiri, Polsek Labangka Evakuasi Terduga Pelaku Curanak ke Mapolres Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 3 November 2026– Respons cepat jajaran Polsek Labangka berhasil mencegah situasi semakin memanas setelah seorang pria berinisial JA alias A (35), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak, menjadi sasaran amukan massa di Dusun Telaga Ungkak, Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Senin (2/11/2026).

Dalam situasi yang sempat memanas tersebut, petugas kepolisian bersama pemerintah desa setempat berupaya mengendalikan massa sekaligus menyelamatkan terduga pelaku yang mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan oleh sejumlah warga.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, korban berinisial HA alias H (42), warga Dusun Telaga Ungkak, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Selante. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax di tanjakan Unter Rengat.

Korban kemudian melihat seekor sapi betina di bak kendaraan tersebut. Merasa mengenali sapi itu sebagai miliknya yang sebelumnya hilang dari tempat pengikatan di lahan milik warga, korban menghentikan kendaraan untuk memastikan identitas ternak tersebut.

Setelah melakukan pengecekan, korban meyakini sapi tersebut merupakan miliknya. Dengan bantuan seorang saksi berinisial S, korban kemudian membawa kendaraan beserta sapi dan pengemudinya menuju rumah korban di Dusun Telaga Ungkak.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Labangka Ipda Imam Wahyudi, S.H menyampaikan, bahwa terduga pelaku mengakui telah mengambil sapi tersebut atas perintah seorang pria berinisial N yang disebut berasal dari Kecamatan Plampang.

Namun, situasi berubah ketika warga sekitar mengetahui kejadian tersebut. Massa berdatangan dan emosi warga meningkat hingga berujung pada dugaan aksi pemukulan terhadap JA alias A. Selain menyebabkan terduga pelaku mengalami luka-luka, kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi juga mengalami kerusakan akibat lemparan batu dan pukulan kayu.

Mendapat laporan darurat melalui telepon dari kepala desa dan warga, Kapolsek Labangka bersama personel langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Di tengah situasi yang tidak kondusif, petugas bersama pemerintah desa melakukan pendekatan persuasif dan bernegosiasi dengan warga untuk meredam ketegangan. Prioritas utama saat itu adalah mencegah jatuhnya korban lebih lanjut dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Petugas kemudian mengevakuasi JA alias A yang mengalami luka-luka menggunakan kendaraan patroli menuju Puskesmas Labangka untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, mobil pikap yang mengalami kerusakan turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labangka sebagai barang bukti.

Setelah mendapatkan perawatan medis, terduga pelaku selanjutnya dievakuasi secara bertahap melalui Mapolsek Plampang sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sumbawa menggunakan kendaraan dinas patroli.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan terduga pelaku, mengantisipasi potensi gangguan keamanan lanjutan, sekaligus mempermudah proses penanganan perkara dan pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain.

“Kami merespons cepat laporan warga. Fokus utama kami di lapangan adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari aksi amuk massa serta mengamankan barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum perkara ini kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan kondusivitas wilayah,” tegas Ipda Imam Wahyudi.

Pasca evakuasi ke Mapolres Sumbawa, Polsek Labangka juga meningkatkan langkah-langkah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat serta patroli di sekitar kediaman terduga pelaku guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan susulan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah terpancing emosi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara secara profesional, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap orang di hadapan hukum.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *