Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor Yamaha MX King di Plampang, Motor Sempat Digadaikan

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 2 November 2026– Jajaran Polsek Plampang, Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (31/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial USS alias U (26), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan permintaan bantuan pihak korban kepada Polsek Plampang untuk mengamankan terduga pelaku yang keberadaannya diketahui mengarah ke rumah korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menjelaskan bahwa dugaan pencurian tersebut terjadi ketika korban berinisial AS (28), warga Dusun Buen Cente, Desa Muer, Kecamatan Plampang, sedang berada di luar kota, tepatnya di Mataram.

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Selama ini, USS disebut kerap diajak menginap di rumah korban sehingga mengetahui situasi dan kondisi rumah tersebut.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan untuk mengambil sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuannya.

Berawal dari Laporan Korban

Proses pengungkapan berlangsung relatif cepat. Pada pukul 19.30 WITA, pihak korban mendatangi Mapolsek Plampang untuk meminta bantuan pengamanan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Plampang melakukan penyelidikan di lapangan sekitar pukul 19.40 WITA.

Selanjutnya, Ka SPKT I Aiptu Miftahul Ikhsan, S.H., memerintahkan personel Piket Jaga Regu I untuk bergerak menuju lokasi pada pukul 20.00 WITA.

Lima menit kemudian, tepatnya pukul 20.05 WITA, petugas berhasil mengamankan USS alias U di lokasi yang dituju. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Plampang untuk menjalani pemeriksaan awal.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif, menyusul mulai berdatangannya keluarga korban ke Mapolsek Plampang, Kanit Reskrim Polsek Plampang Aipda Robi Ramdani berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Sumbawa.

Sekitar pukul 20.40 WITA, terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Mapolres Sumbawa guna mendapatkan pengamanan lebih lanjut sekaligus menjalani proses hukum.

Sepeda Motor Sempat Digadaikan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru dengan nomor polisi EA 5139 FB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kendaraan tersebut sebelumnya diduga telah digadaikan oleh terduga pelaku di wilayah Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya juga memastikan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

“Terduga pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang saat itu sedang berada di luar kota. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolres Sumbawa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

USS alias U masih berstatus terduga pelaku. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *