Dituding Kriminalisasi dalam Penanganan Laporan AS, Polres Sumbawa Buka Suara dan Paparkan Progres Penyelidikan

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 3 November 2026– Polres Sumbawa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kriminalisasi oleh oknum kepolisian dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan, pengerusakan, dan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan seorang warga berinisial AS pada 25 September 2026.

Menanggapi sorotan tersebut, Polres Sumbawa menegaskan bahwa laporan yang disampaikan korban masih dalam proses penyelidikan. Penyidik mengklaim terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi, meminta keterangan pihak terlapor, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya tidak mengabaikan laporan masyarakat dan tetap menjalankan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur.

“Penanganan perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih mencari saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan,” jelas Dwi.

Lima Saksi Dimintai Klarifikasi, Empat Belum Hadir

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada lima orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Mereka masing-masing berinisial IKS, JK, SK, RB, dan DN.

Namun, dari lima orang tersebut, baru IKS yang memenuhi undangan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara empat orang lainnya belum hadir.

Dwi mengatakan, penyidik akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada JK, SK, RB, dan DN untuk memperoleh keterangan tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Kami akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang belum hadir agar mereka dapat memberikan keterangan terkait perkara ini,” ujarnya.

Menurut Dwi, keterangan dari para saksi menjadi bagian penting dalam proses pendalaman untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan dapat diungkap secara utuh.

Polres Klaim Telah Berikan SP2HP kepada Pihak Korban

Terkait anggapan bahwa penanganan laporan berjalan lambat, Dwi menjelaskan bahwa penyidik secara berkala telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak korban melalui seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum AS, Yuvensius Aban, S.H.

Pemberitahuan tersebut dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), baik secara tertulis maupun melalui komunikasi langsung menggunakan sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp.

Ia menegaskan, penyampaian informasi perkembangan perkara merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan transparansi kepada pelapor mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan.

Pemeriksaan Korban Menunggu Pendampingan Kuasa Hukum

Dwi juga memberikan penjelasan mengenai persoalan pemeriksaan korban yang sebelumnya disebut terkendala karena harus menunggu kehadiran kuasa hukum.

Menurutnya, penyidik sebenarnya telah berupaya meminta keterangan awal dari korban agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat.

Bahkan, penyidik telah menghubungi pihak kuasa hukum melalui telepon dan WhatsApp untuk mengatur waktu pemeriksaan. Namun, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa korban menghendaki pendampingan pengacara saat memberikan keterangan kepada penyelidik.

“Kami sudah berupaya agar penanganan perkara ini berjalan cepat. Bahkan, penyelidik berinisiatif menghubungi pengacara melalui telepon maupun WhatsApp agar korban bisa memberikan keterangan awal. Namun, pihak pengacara menyampaikan bahwa korban harus didampingi pengacara saat memberikan keterangan. Karena itu, kami menunggu waktu yang memungkinkan bagi pengacara untuk mendampingi kliennya,” ungkap Dwi.

Polisi Bantah Ada Keterangan Ancaman Pembunuhan

Selain persoalan dugaan kriminalisasi, pemberitaan sebelumnya juga menyinggung adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban.

Menanggapi hal tersebut, Dwi menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang telah dilakukan penyidik, belum diperoleh keterangan mengenai adanya ancaman pembunuhan sebagaimana yang diberitakan.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi, tidak ada keterangan yang menyampaikan adanya pengancaman pembunuhan sebagaimana yang diberitakan,” tegasnya.

Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami keseluruhan laporan untuk memastikan setiap informasi dan dugaan peristiwa yang disampaikan dapat diperiksa berdasarkan keterangan serta bukti yang tersedia.

Olah TKP hingga Pengamanan Sejumlah Barang Bukti

Lebih lanjut, Dwi memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik sejak laporan AS diterima pada 25 September 2026.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, satu orang terlapor berinisial K, serta melibatkan dua ahli visum dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik juga telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rangkaian kegiatan itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Selain itu, polisi memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian guna mengamankan tempat tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

Satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan oleh petugas.

Dwi menjelaskan, seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti, menguji keterangan para pihak, serta memperjelas konstruksi peristiwa yang dilaporkan.

Penyelidikan Masih Berjalan

Polres Sumbawa memastikan penanganan laporan tersebut masih berlanjut. Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan tambahan, menelusuri barang bukti, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Di sisi lain, tudingan kriminalisasi yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tetap menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka dan diuji melalui fakta serta proses hukum yang objektif.

Transparansi penanganan perkara, profesionalitas penyidik, dan perlindungan terhadap hak-hak pelapor maupun pihak terlapor menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Saka-1

Editor Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *