Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Empang Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Sebuah Hotel

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 3 November 2026– Respons cepat jajaran Polsek Empang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RNS alias R (26), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (3/11/2026) pagi.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam milik seorang warga berinisial S (49), yang diketahui menjabat sebagai kepala desa dan berdomisili di Kecamatan Tarano.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Dusun Terujung, Desa Labuhan Aji, Kecamatan Tarano.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, saat kejadian korban sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di teras rumah. Ketika waktu Magrib tiba, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat.

Namun, setelah selesai beribadah, korban mendapati sepeda motor Honda Genio yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatan hubungan kekerabatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Pelaku disebut telah terbiasa keluar masuk rumah korban sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan.

Dalam kesempatan tersebut, terduga pelaku diduga mengambil kunci kendaraan yang berada di ruang keluarga ketika korban sedang beribadah dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Empang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Empang melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, petugas berhasil mengamankan RNS alias R di Hotel Bala Kemar, Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut kepada seorang perempuan berinisial V di wilayah Kecamatan Plampang dengan nilai gadai Rp1,5 juta.

Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Empang langsung berkoordinasi dengan Polsek Plampang untuk melakukan penelusuran serta mengamankan kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut.

Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Empang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Terduga pelaku memanfaatkan kedekatan kekerabatan untuk mengambil kunci dan membawa lari kendaraan korban. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan, sementara anggota di lapangan berkoordinasi guna mengamankan barang bukti di wilayah Plampang,” jelasnya.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa berdasarkan catatan awal penyidik, terduga pelaku diduga pernah beberapa kali terlibat dalam perkara serupa di wilayah Empang dan Tarano. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut.

Polsek Empang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kunci kendaraan disimpan di tempat aman dan pintu rumah terkunci saat ditinggalkan.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *