Gadaikan Motor Istri dan Barang Titipan Rekan, Pria di Sumbawa Diciduk Polisi

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Januari 2026– Aksi penggelapan yang dilakukan seorang pria berujung penangkapan oleh aparat kepolisian. Seorang warga Kabupaten Sumbawa berinisial SB (45) harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menggadaikan motor milik istrinya serta barang titipan rekan untuk kepentingan pribadi.

Pelaku diamankan oleh Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa pada Selasa malam, 13 Januari 2026, setelah adanya laporan pengaduan dari sang istri, Suriyani.

Bacaan Lainnya

Kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K. Menurutnya, peristiwa bermula pada Desember 2025, saat seorang rekan Suriyani bernama Deni Pamika menitipkan satu unit sepeda motor Honda Supra dan sebuah laptop Acer dengan nilai jaminan sekitar Rp. 3 juta.

Namun, tanpa sepengetahuan pemilik maupun istrinya, SB justru menggadaikan kedua barang titipan tersebut kepada pihak lain dengan nilai jauh di bawah harga semestinya, yakni hanya Rp500 ribu.

Motor Istri Ikut Digadaikan

Tak berhenti sampai di situ, pada 5 Januari 2026, SB kembali melakukan perbuatan serupa. Ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik istrinya dengan alasan hendak melakukan kontrol ke rumah sakit. Namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan dan diketahui telah digadaikan seharga Rp2 juta.

Akibat perbuatan tersebut, Suriyani mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Merasa dirugikan, ia akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sumbawa, meski pelaku merupakan suaminya sendiri.

Ditangkap Saat Nongkrong

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Karang Cemes, Kelurahan Pekat.

Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendapati SB sedang duduk di pinggir jalan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta surat-surat kendaraan. Sementara itu, aparat masih melakukan penelusuran untuk menemukan motor Honda Supra dan laptop Acer yang sebelumnya telah digadaikan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap SB akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan komitmen Polres Sumbawa untuk menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk penggelapan, tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, meskipun pelakunya memiliki hubungan keluarga dengan korban,” tegasnya.

Reporter: (Saka-1)

Editor: (Redaksi SakaNTB.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *