Bupati Sumbawa Turun Langsung Pastikan Tambang Ilegal Lawang Tuwa Berhenti

SUMBAWA, SakaNTB.com| 9 September 2026— Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menegaskan komitmennya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung. Bupati Sumbawa turun langsung ke lokasi pada Rabu sore (9/9/2026) untuk memastikan penghentian aktivitas tersebut benar-benar dilaksanakan.

Dalam peninjauan itu, Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Bacaan Lainnya

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas larangan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah. Bupati bersama rombongan mengecek sejumlah titik di kawasan Lawang Tuwa untuk melihat kondisi terkini sekaligus memastikan tidak ada lagi kegiatan penambangan yang berlangsung.

“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” tegas Bupati.

Menurut Bupati, penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi dan perizinan. Pemerintah daerah, kata dia, juga mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat serta potensi dampak terhadap lingkungan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memahami kebutuhan masyarakat untuk mencari penghasilan. Namun, kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, memiliki perizinan yang sah, memenuhi standar keselamatan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Silakan masyarakat mencari nafkah, tetapi jangan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertambangan harus legal, aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Bupati juga meminta pemerintah kecamatan dan desa, bersama aparat keamanan serta masyarakat setempat, memperkuat pengawasan di kawasan tersebut. Pengawasan dinilai penting agar penghentian aktivitas pertambangan tidak hanya berlangsung sementara, tetapi dapat dipastikan secara berkelanjutan.

Ia menekankan, pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa perlu dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan utama.

Menurutnya, potensi sumber daya alam harus dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah, tetapi pemanfaatannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan prinsip keselamatan.

“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” pungkasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *