Polsek Plampang Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan, Perselisihan Diselesaikan Secara Damai

Sumbawa Besar, SakaNTB.com | 29 Juli 2025— Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali berhasil diwujudkan oleh Kepolisian Sektor Plampang. Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 24 Juli 2025, kini resmi berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih.

Mediasi dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 14.55 WITA di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Plampang. Proses ini dipimpin langsung oleh Tim Regu III Polsek Plampang dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari perselisihan antara CH (18), seorang pelajar/mahasiswa, dengan J (39), seorang petani. Keduanya merupakan warga Desa Usar, Kecamatan Plampang. Insiden terjadi pada malam hari, Rabu 23 Juli 2025, di Lapangan Sepak Bola PPN, dan sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan setempat.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, membenarkan bahwa kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa melanjutkan ke proses hukum. Kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan damai sebagai bentuk komitmen bersama.

“Kami terus mendorong penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan, selama masih dimungkinkan. Prinsip keadilan restoratif ini bertujuan menciptakan kedamaian di masyarakat tanpa mengabaikan nilai hukum,” ujar Iptu Joko Wilopo.

Mediasi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antarwarga. Kapolsek Plampang menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti peran aktif kepolisian dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat secara humanis.

Dengan berakhirnya permasalahan ini secara damai, diharapkan masyarakat dapat mencontoh penyelesaian konflik melalui musyawarah dan dialog terbuka, guna menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.

Reporter : Saka-1

Editot : Redaksi SakaNTB.com

Sumber : Polres Sumbawa

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *