DPRD Sumbawa Gelar Paripurna, Fraksi PDI-P Soroti Sejumlah Raperda 2026

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 1 Mei 2026— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sumbawa atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Kamis (30/04/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, S.AP., MM.Inov, didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Hj. Jamila, S.Pd.SD., menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap lima Raperda yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah.

Lima Raperda Dinilai Strategis, Namun Perlu Penyempurnaan

Secara umum, Fraksi PDI-P menyatakan dapat menerima kelima Raperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Namun, fraksi menekankan perlunya penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kelima Raperda tersebut mencakup penguatan kapasitas fiskal melalui penyertaan modal BUMD, pengelolaan lingkungan hidup, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan anak, serta penataan kelembagaan perangkat daerah.

Sorotan Penyertaan Modal BUMD

Salah satu perhatian utama fraksi tertuju pada rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar kepada BUMD untuk periode 2026–2030, termasuk alokasi kepada Bank NTB Syariah.

Fraksi mempertanyakan dasar kajian serta proyeksi kontribusi masing-masing BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal harus berbasis kajian kelayakan yang terukur dan jelas arah bisnisnya, bukan sekadar penempatan anggaran tanpa evaluasi kinerja yang tegas,” ujar Hj. Jamila.

Fraksi juga meminta adanya mekanisme evaluasi yang lebih ketat, termasuk kejelasan penanganan bagi BUMD yang tidak menunjukkan kinerja positif dalam periode tertentu.

Pendekatan Humanis dalam Ketertiban Umum

Pada Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Fraksi PDI-P menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan aturan.

Fraksi mengingatkan agar kebijakan tidak hanya bersifat represif, terutama terhadap kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, melainkan juga diimbangi dengan program pemberdayaan sosial.

Kesiapan Infrastruktur Lingkungan Jadi Perhatian

Terkait Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, fraksi menyoroti kesiapan infrastruktur pengolahan limbah serta kejelasan skema pembiayaan.

Fraksi meminta pemerintah daerah memastikan layanan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah serta memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan yang jelas dan terukur.

Kabupaten Layak Anak dan Validitas Data

Dalam Raperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi PDI-P menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai serta penggunaan data yang valid dan terintegrasi.

Fraksi juga mendorong penguatan peran desa dan kelurahan dalam implementasi kebijakan, serta langkah konkret dalam menekan angka kekerasan dan perkawinan anak.

Penataan Perangkat Daerah Diminta Efisien

Sementara itu, pada Raperda perubahan struktur perangkat daerah, fraksi mendukung penguatan BPBD menjadi tipe A. Namun, fraksi mengingatkan agar penataan organisasi tetap memperhatikan efisiensi anggaran dan tidak menimbulkan pembengkakan belanja pegawai.

“Prinsip right sizing harus benar-benar diterapkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun beban anggaran yang berlebihan,” tegas Hj. Jamila.

Diterima untuk Dibahas Lebih Lanjut

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima kelima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan seluruh masukan harus menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan.

Fraksi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan hingga penetapan agar regulasi yang dihasilkan lebih berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan agenda lanjutan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim eksekutif.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *