PKS DPRD Sumbawa Soroti Lima Ranperda 2026, Minta Kajian Lebih Mendalam

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 1 Mei 2026— Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (30/04/2026).

Sidang yang dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori, jajaran Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis, meski diwarnai sejumlah catatan kritis dari fraksi.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Fraksi PKS, H. Andi Mappalepui, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas, melainkan harus menjadi ruang evaluasi substantif terhadap arah kebijakan daerah.

Menurutnya, sejumlah penjelasan pemerintah daerah terhadap lima Ranperda masih memerlukan pendalaman, baik dari aspek substansi, kesiapan implementasi, maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Sorotan terhadap lima Ranperda

1. Penyertaan Modal BUMD Fraksi PKS menyoroti rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar kepada BUMD untuk periode 2026–2030. Mereka mempertanyakan kesiapan dan kesehatan kinerja BUMD, khususnya PT Sabalong Samawa, yang dinilai masih menghadapi beban keuangan.

Fraksi meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menambah penyertaan modal, agar kebijakan tersebut tidak berisiko terhadap keuangan daerah.

2. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Ranperda ini dinilai memiliki potensi multitafsir dalam implementasinya. Fraksi PKS mengingatkan agar aturan tidak membuka ruang penggunaan kewenangan secara berlebihan yang dapat berdampak pada pembatasan ruang sosial masyarakat.

3. Pengolahan Air Limbah Domestik Fraksi menilai regulasi ini perlu diselaraskan dengan kesiapan infrastruktur. Mereka menyoroti risiko pembangunan fasilitas seperti instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) yang berpotensi tidak optimal jika tidak didukung sistem yang matang.

4. Kabupaten Layak Anak Meski mendukung secara konsep, Fraksi PKS menilai implementasi kebijakan ini harus realistis. Mereka menyoroti masih adanya kasus kekerasan terhadap anak yang perlu menjadi perhatian serius sebelum penguatan citra daerah dilakukan.

5. Perubahan Struktur Perangkat Daerah Ranperda terkait perubahan keempat atas Perda Nomor 123 Tahun 2016 juga dipertanyakan dari sisi urgensi. Fraksi meminta kejelasan apakah perubahan tersebut benar-benar berbasis kebutuhan daerah atau sekadar penyesuaian administratif.

Rekomendasi Fraksi PKS

Fraksi PKS menyampaikan tiga rekomendasi utama, yakni perlunya kajian komprehensif, peninjauan kembali urgensi setiap regulasi, serta penegasan bahwa penataan kebijakan harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Fraksi juga menegaskan belum dapat memberikan persetujuan secara terburu-buru sebelum adanya perbaikan substansi yang lebih mendalam.

“Ukuran keberhasilan regulasi bukan pada banyaknya produk hukum, tetapi pada dampaknya terhadap masyarakat,” demikian salah satu poin pandangan Fraksi PKS.

Siap dibahas di tingkat lanjut

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS menyatakan tetap membuka ruang pembahasan lanjutan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD, dengan harapan seluruh Ranperda dapat disempurnakan sebelum ditetapkan.

Fraksi PKS DPRD Sumbawa terdiri dari sejumlah anggota, di antaranya Muhammad Takdir, Adizul Syahabuddin, Nanang Nasiruddin, serta Ema Yuniarti dan Alen Taryadi.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa dan ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan pembahasan Ranperda pada tahapan berikutnya secara lebih mendalam.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *