Paripurna DPRD Sumbawa, Fraksi PAN Soroti Ranperda hingga Masalah Sosial Daerah

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 1 Mei 2026– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (30/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, didampingi tiga wakil ketua, dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota dewan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima lima Ranperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Namun, sejumlah catatan kritis disampaikan, termasuk dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, H. Rusdi.

Soroti Dasar Teknis Penataan Perangkat Daerah

Fraksi PAN menyoroti Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. PAN menegaskan bahwa penataan kelembagaan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus berbasis kajian teknokratis yang terukur.

“Tanpa evaluasi kinerja organisasi yang memadai, risiko kebijakan tidak tepat sasaran akan sangat besar,” ujar H. Rusdi dalam penyampaiannya.

PAN juga mengingatkan potensi ketidakseimbangan beban kerja akibat penggabungan urusan dalam satu perangkat daerah, serta dampak fiskal yang berpotensi meningkatkan belanja daerah, khususnya belanja pegawai dan operasional.

Kabupaten Layak Anak Dinilai Masih Normatif

Pada Ranperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi PAN mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah. Namun, mereka menilai substansi regulasi masih bersifat normatif dan belum didukung data daerah yang komprehensif.

PAN menekankan pentingnya data aktual seperti angka kekerasan terhadap anak, perkawinan usia dini, serta kondisi gizi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Selain itu, PAN menyoroti keterbatasan anggaran untuk OPD terkait perlindungan perempuan dan anak.

Pengelolaan Air Limbah Butuh Data Dasar

Terkait Ranperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, PAN menilai kebijakan tersebut penting namun belum didukung data dasar yang kuat, seperti tingkat akses sanitasi dan kondisi infrastruktur pengolahan limbah.

“Tanpa baseline data yang jelas, sulit mengukur keberhasilan kebijakan,” tegasnya.

PAN juga meminta kejelasan model tata kelola agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Ketertiban Umum Harus Seimbang

Dalam Ranperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, PAN mengingatkan agar pendekatan kebijakan tidak semata-mata represif, melainkan juga preventif melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut PAN, penegakan aturan perlu diimbangi dengan pendekatan sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Soroti Isu Sosial hingga Infrastruktur

Selain pembahasan Ranperda, Fraksi PAN juga menyampaikan sejumlah catatan terkait persoalan daerah, di antaranya meningkatnya kasus perundungan di lingkungan sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kelangkaan gas elpiji, hingga kerusakan infrastruktur akibat buruknya sistem drainase.

PAN juga menyoroti kondisi genangan air di depan RSUD Sumbawa yang kerap terjadi saat musim hujan dan dinilai mengganggu akses layanan publik.

“Berbagai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” kata H. Rusdi.

Siap Kawal Pembahasan

Fraksi PAN menegaskan siap mengawal pembahasan lima Ranperda tersebut agar benar-benar menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyempurnaan regulasi.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *