Fraksi Gelora DPRD Sumbawa Dukung Lima Ranperda 2026 dengan Catatan Kritis, Soroti Tata Kelola hingga Perlindungan Anak

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 1 Mei 2026— Fraksi Partai Gelora Indonesia DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan dukungan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2026 yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026, Kamis (30/04/2026).

Pandangan umum disampaikan Juru Bicara Fraksi Gelora, Abron Ishak, A.Md, yang pada prinsipnya menyetujui seluruh Ranperda, namun menekankan sejumlah catatan kritis serta rekomendasi untuk memperkuat efektivitas implementasi kebijakan daerah.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.Ap., MM.Inov, bersama tiga wakil ketua, serta dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Penyesuaian Peran Pemerintah Daerah

Dalam penyampaiannya, Fraksi Gelora menilai perubahan sosial masyarakat yang cepat akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut penyesuaian peran pemerintah daerah agar lebih responsif dan adaptif.

“Perubahan kondisi sosial yang sangat cepat membutuhkan penyesuaian kebijakan dan peran pemerintah daerah,” ujar Abron di hadapan peserta sidang.

Catatan Kritis terhadap Lima Ranperda

1. Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Fraksi Gelora menyetujui Ranperda ini dengan penekanan pada penegakan hukum yang proporsional, edukatif, dan tidak berlebihan. Selain itu, kebijakan diharapkan selaras dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Kabupaten Layak Anak (KLA)

Fraksi mengapresiasi capaian program KLA seperti Forum Anak dan DRPPA, namun menyoroti masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak, perkawinan anak, dan stunting. Integrasi program antar-OPD juga dinilai belum optimal.

Tiga rekomendasi yang diajukan meliputi penguatan ketahanan keluarga, peningkatan peran forum anak, serta digitalisasi layanan pengaduan ramah anak.

3. Penyertaan Modal kepada BUMD

Fraksi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyertaan modal daerah. Pemerintah daerah diminta menyertakan analisis Return on Investment (ROI), mitigasi risiko, serta target kontribusi terhadap PAD.

“Penyertaan modal harus disertai evaluasi kinerja dan tata kelola yang jelas, bukan sekadar menambah beban APBD,” tegas Abron.

4. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Fraksi mendukung Ranperda ini, namun menyoroti kesiapan infrastruktur dan kapasitas pengelolaan, termasuk Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Skema tarif yang adil serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi perhatian utama.

Fraksi juga mendorong pendekatan bertahap dalam penegakan aturan: edukasi, pembinaan, hingga penegakan hukum, serta penguatan partisipasi masyarakat melalui insentif.

5. Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Fraksi menilai reformasi birokrasi harus menghasilkan struktur yang lebih efisien dan tidak tumpang tindih. Evaluasi kinerja OPD serta penguatan transformasi digital atau e-government dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Dorongan Penguatan Indikator Kebijakan

Fraksi Gelora menegaskan bahwa kelima Ranperda pada dasarnya memiliki arah positif, namun masih memerlukan penguatan indikator kinerja, integritas kebijakan, serta sistem pengawasan yang lebih terukur.

“Tanpa indikator yang jelas dan integritas kebijakan, Ranperda hanya akan menjadi dokumen administratif, bukan solusi nyata bagi masyarakat,” kata Abron.

Meski demikian, Fraksi Partai Gelora Indonesia menyatakan tetap mendukung seluruh Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi daerah yang lebih maju dan berdaya saing.

Fraksi Gelora DPRD Sumbawa saat ini terdiri dari Kaharuddin Z (Ketua), M. Taufik (Wakil Ketua), Sandi S.Pd., MM (Sekretaris), dan Abron Ishak, A.Md (Anggota).

Reporter: Saka-1

Editor; Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *