Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 30 Juni 2026– Kelangkaan gas LPG dalam beberapa pekan terakhir dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Tidak hanya LPG bersubsidi 3 kilogram, tabung non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram juga dilaporkan sulit diperoleh di sejumlah wilayah.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., memaparkan sejumlah faktor yang dinilai menjadi penyebab utama terbatasnya pasokan LPG di daerah.
Ditemui di sela aktivitasnya pada Senin (29/6/2026), Ivan menjelaskan bahwa kelangkaan LPG 3 kilogram dipicu oleh ketidakseimbangan antara kuota yang dialokasikan pemerintah pusat dengan kebutuhan riil masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
“Jumlah pengguna LPG 3 kilogram jauh lebih besar dibandingkan kuota yang diberikan pemerintah pusat. Selain itu, masih ada penggunaan oleh sektor tertentu serta distribusi yang belum sepenuhnya tepat sasaran,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkab Sumbawa, pada 2025 daerah tersebut memperoleh alokasi sebanyak 3.865.333 tabung LPG 3 kilogram, sementara kebutuhan masyarakat diperkirakan mencapai 5.632.236 tabung. Dengan demikian, terdapat kekurangan sekitar 1.766.903 tabung.
Menurut Ivan, kondisi tersebut berlanjut pada 2026. Bahkan, kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Sumbawa disebut mengalami penurunan sekitar 200 ribu tabung dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain keterbatasan kuota, Ivan juga mengungkapkan masih ditemukannya praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut masih ada oknum pangkalan yang diduga menjual LPG bersubsidi kepada pengecer, rumah makan berskala besar, maupun pihak lain yang tidak menjadi sasaran penerima.
Sasaran Penerima LPG Bersubsidi
Ivan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Namun demikian, di Kabupaten Sumbawa saat ini implementasi pendataan penerima masih didominasi kategori rumah tangga dan usaha mikro.
Ia menambahkan, definisi rumah tangga dalam regulasi belum diuraikan secara rinci sehingga masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram untuk kebutuhan keluarga pada dasarnya tidak dapat langsung ditolak.
“Pemerintah daerah hanya dapat memberikan imbauan melalui surat edaran Bupati agar ASN, pegawai BUMN, dan BUMD tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Itu sifatnya imbauan, bukan larangan, karena pemerintah daerah harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pemkab Hanya Berwenang Mengawasi
Terkait mekanisme distribusi, Ivan menerangkan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam menentukan alokasi maupun penyaluran LPG bersubsidi.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait memberikan penugasan kepada Pertamina. Selanjutnya, distribusi dilakukan melalui agen resmi yang menyalurkan LPG ke pangkalan sebelum akhirnya sampai kepada masyarakat.
“Alur distribusinya dari pemerintah pusat ke Pertamina, kemudian ke agen, diteruskan ke pangkalan, baru ke masyarakat. Pemerintah kabupaten lebih berperan dalam fungsi pengawasan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Karena itu, Pemkab Sumbawa berfokus mengawasi agar LPG bersubsidi dijual sesuai HET dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Pemkab Sumbawa mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan di atas HET, penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Kalau melihat kecurangan, tegur. Kalau tidak memungkinkan untuk menegur, dokumentasikan melalui foto atau video, kemudian laporkan,” ujar Ivan.
Laporan dapat disampaikan kepada camat di masing-masing kecamatan yang tergabung dalam Satgas LPG atau melalui layanan Lapor Gas! di nomor 081337577972. Setiap laporan diharapkan dilengkapi bukti berupa foto atau video agar dapat segera ditindaklanjuti.





