SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 6 November 2026– Peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa semakin meresahkan masyarakat. Jangkauannya kini disebut telah menyentuh hampir seluruh kecamatan. Sepanjang Januari hingga November 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mencatat 54 kasus narkotika berhasil diungkap.
Jumlah tersebut mendekati capaian sepanjang 2025 yang mencapai 65 kasus. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Sumbawa.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH, mengatakan pemberantasan narkotika masih menjadi salah satu prioritas utama jajarannya. Penindakan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran, mulai dari bandar, pengedar hingga kurir.
“Untuk tahun ini, kami sudah berhasil mengungkap 54 kasus narkoba. Jumlah barang bukti dan tempat kejadian perkaranya juga bervariasi. Sementara pada 2025 lalu, kami melakukan 65 pengungkapan,” ungkap Harirustaman, yang akrab disapa Obe, Kamis (5/11/2026).
Menurut Obe, tantangan pemberantasan narkotika semakin kompleks seiring berkembangnya modus operandi para pelaku. Berbagai cara digunakan untuk menjalankan transaksi sekaligus menghindari pemantauan aparat kepolisian.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, orang-orang yang diamankan memiliki rentang usia cukup beragam, dengan rata-rata berkisar antara 30 hingga 55 tahun.
Penyelidikan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika umumnya diawali dengan pengembangan informasi dan penyelidikan di lapangan. Tahapan ini membutuhkan waktu sekitar tiga hari sebelum petugas melakukan penindakan.
Dalam proses tersebut, polisi mengumpulkan dan mendalami informasi untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penindakan baru dilakukan setelah informasi yang diperoleh dinilai cukup.
Meski demikian, tidak semua upaya penindakan berujung pada penangkapan. Ada operasi yang berhasil mengamankan orang yang diduga terlibat beserta barang bukti, tetapi ada pula yang belum membuahkan hasil.
Ia menambahkan, luasnya jangkauan peredaran narkotika membuat jajarannya harus terus meningkatkan pemantauan di berbagai wilayah. Informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu bahan penting dalam mengungkap dugaan transaksi maupun jaringan peredaran narkotika.
Tegaskan Perbedaan Penanganan Pengguna dan Pelaku Peredaran
Selain mengungkap jaringan peredaran, Satresnarkoba Polres Sumbawa juga menerapkan mekanisme penanganan yang berbeda terhadap orang yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.
Obe menegaskan, penentuan proses hukum tidak semata-mata didasarkan pada hasil tes urine, tetapi juga mempertimbangkan keterlibatan seseorang, kepemilikan barang bukti, serta alat bukti lain yang ditemukan selama pemeriksaan.
Orang yang terbukti memiliki atau menguasai barang bukti narkotika dan terlibat tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, orang yang tidak terbukti memiliki barang bukti maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran, tetapi hasil tes urinenya positif, dapat diarahkan melalui mekanisme assessment sesuai persyaratan yang berlaku.
“Jika terbukti bukan pemilik barang bukti dan tidak memiliki keterkaitan, tetapi hasil tes urinenya positif, maka akan dilakukan assessment terpadu ataupun assessment medis. Ini sesuai Surat Telegram Kapolri terbaru,” jelasnya.
Ia menekankan, mekanisme assessment bukan berarti seseorang dapat dibebaskan begitu saja tanpa melalui pemeriksaan dan prosedur hukum. Setiap penanganan perkara harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua harus ada kepastian hukum. Bila ada isu yang mengatakan tangkap lepas, itu tidak benar,” tegasnya.
Ada Tiga Mekanisme Penanganan Perkara
Lebih lanjut, Obe menjelaskan terdapat sejumlah mekanisme dalam penanganan perkara narkotika.
Pertama, perkara diproses melalui tahapan penyidikan hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Kedua, penanganan dapat melalui assesment terpadu dengan melibatkan penyidik Polri, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketiga, tersedia assessment medis bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penerapan setiap mekanisme tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta rekomendasi pihak terkait. Dengan demikian, penanganan perkara tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui prosedur yang memiliki kepastian hukum.
Di tengah meluasnya jangkauan peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa, kepolisian mengharapkan masyarakat terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya pemberantasan narkotika, pada akhirnya, membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar peredarannya dapat ditekan dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dapat diminimalkan.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





